Pembentukan komite sekolah ditujukan untuk mewadahi, meyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan, meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan serta pelayanan pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan.
Kenyataan yang sering dan umum terjadi di lapangan adalah komite sekolah yang terbentuk menemui berbagai kendala dan permasalahan antara lain kehadiran komite sekolah seolah dianggap formalitas semata, dianggap memiliki peran sebagaimana BP3 di masa lampau, tidak/belum mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Kondisi ini muncul sebagai dampak dari kelemahan internal dari komite sekolah itu sendiri, dan dari faktor ekternal masyarakat belum mengetahui peran dan fungsi komite sekolah secara baik.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
- Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
- Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
- Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
- Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
- Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
- Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk :
a) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- kebijakan dan program Sekolah
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS)
- kriteria kinerja Sekolah
- kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
- kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b). menggalang dana dan sumber daya pendidikan
lainnya dari masyarakat baik
perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri
maupun pemangku kepentingan lainnya melalui
upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi
dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat
serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja
Sekolah.
(2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika,
kesantunan, dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk Peraturan secara lengkap silahkan DOWNLOAD
0 comments:
Post a Comment