Dalam waktu dekat, Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur kebijakan manajemen ASN. PP yang akan diterbitkan tersebut merupakan materi untuk menjalankan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/02).
Untuk itu disepakati bersama Komisi II DPR RI bahwa pelaksanaan revisi UU ASN akan menunggu hingga terbitnya PP tersebut, karena akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Apabila PP tersebut kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU ASN tentatif dilakukan.
Menteri Asman menjelaskan bahwa seluruh PP tersebut telah sampai pada tahap finalisasi dan seluruh Kementerian yang terkait dalam PP sudah menandatangani, “Saat ini kami tinggal menunggu pengesahan ataupun tanda tangan dari Presiden RI,“ujar MenPANRB.
Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan 11 PP yang berisi aturan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut terdapat materi yang akan mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk aparatur yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun nantinya yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yang menjadi pembahasan utama seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian tenaga honorer, serta rencana revisi UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam paparannya, MenPANRB menjelaskan bahwa struktur ASN yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data KemenPANRB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Guru yaitu sebanyak 37,43% , dan Jabatan Fungsional Umum Administrasi sebesar 37,69% dari total 4.475.997 aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.
"Ini berarti ASN Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian spesifik tertentu. Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada ini untuk memiliki kualitas dan kualifikasi yang menunjang tata kelola pemerintah akuntabel di Indonesia," ujar Menteri Asman.
Menurut MenPANRB, untuk meningkatkan kapasitas ASN maka diperlukan pendidikan pelatihan berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi masing-masing. "Seluruh ASN harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam sesuai kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas kinerjanya," jelas Menteri Asman. MenPANRB menjelaskan, kedepan pendidikan yang diterima oleh para ASN terutama yang telah berada dalam posisi jabatan tinggi tidak hanya lagi diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan oleh para CEO (Chief Executive Officer) lembaga privat swasta agar dapat meningkatkan wawasan ASN secara global serta untuk meningkatkan standar profesionalisme ASN secara signifikan.
Dalam kesempatan tersebut MenPANRB juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai PNS selama kurun waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan 42.2% merupakan pelamar umum yang terseleksi sesuai kebutuhan organisasi instansi masing-masing. "Tentu pengangkatan PNS yang berasal dari honorer ini tidak sama dengan pelamar umum, karena pada umumnya tenaga honorer tidak terseleksi melalui pengujian kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan yang ada. Tentunya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Menteri Asman menjelaskan bahwa tren belanja gaji pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2010 menjadi Rp 732 T ditahun 2016. Untuk mengatasi belanja pegawai yang telah mengalami peningkatan tiap tahunnya, MenPANRB terus menginisiasi pola baru yaitu dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) atau lebih dikenal dengan e-government agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga dalam tata kelola pemerintah Indonesia akuntabilitasnya terjamin dan berorientasi hasil.
Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pensiun PNS/TNI/Polri pada tahun 2016 telah mencapai Rp 108,58 T . Kenaikan ini cukup signifikan mengingat pada tahun 2010 pemerintah menghabiskan 50,3 T untuk belanja pensiun. Untuk melakukan penghematan kedepannya , MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu mengkaji skema pensiun dengan sistem yang lebih memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS/TNI/Polri seperti program pemberdayaan usaha para pensiunan.