Wacana fullday school akhirnya resmi dilaksanakan di Indonesia dengan dikeluarkannya PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG
HARI SEKOLAH. Berita yang awalnya menjadi perdebatan di kalangan pendidikan karena sarana dan prasarana sekolah belum siap, kini menjadi kenyataan. Di samping itu dalam pelaksanaan fullday school, Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan Guru dan Peserta Didik dalam berbagai kultur yang beragam di sekolah.
Sebagaimana dirilis dari laman Kemendikbud, beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan tersebut antara lain,
Sebagaimana dirilis dari laman Kemendikbud, beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan tersebut antara lain,
Pasal 2
Ayat 1 :
"Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu)
hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari
dalam 1 (satu) minggu.
Ayat 2 :
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40
(empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1
(satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima)
hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat
menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma
lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima)
jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Selanjutnya,
Pasal 5
:
Ayat 1 :
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk
melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Ayat 2 :
Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk
pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat 3 :
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk
penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau
indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan
kurikulum.
Ayat 4 :
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan
ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau
bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta
Didik.
Ayat 5 :
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan
pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk
mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan,
kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik
secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan
pendidikan.
Ayat 6 :
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan
olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 7 :
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah
diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi,
retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan Download:
Peraturan Menteri RI No. 23 Tahun 2017
Untuk lebih jelasnya silahkan Download:
Peraturan Menteri RI No. 23 Tahun 2017
Top 10 best slots casinos for 2021 - SOL.EU
ReplyDeleteBest https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ Slots https://sol.edu.kg/ Casino: Best Real Money Slots https://septcasino.com/review/merit-casino/ Sites 2021 · 출장안마 Red Dog Casino: Best Overall jancasino Slots Casino For USA Players · Ignition Casino: Best Casino For Roulette