Full Day School Resmi Diterapkan di Tahun Ajaran 2017/2018. Inilalah Peraturan Menterinya ~ SMP Kristen Ensa

Tuesday, June 13, 2017

Full Day School Resmi Diterapkan di Tahun Ajaran 2017/2018. Inilalah Peraturan Menterinya

Wacana fullday school akhirnya resmi dilaksanakan di Indonesia dengan dikeluarkannya PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH. Berita yang awalnya menjadi perdebatan di kalangan pendidikan karena sarana dan prasarana sekolah belum siap, kini menjadi kenyataan. Di samping itu dalam pelaksanaan fullday school, Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan Guru dan Peserta Didik dalam berbagai kultur yang beragam di sekolah.
Sebagaimana dirilis dari laman Kemendikbud, beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan tersebut antara lain, 
Pasal 2 
Ayat 1 :
"Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Ayat 2 :
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Selanjutnya, 
Pasal 5 :
Ayat 1 :
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 
Ayat 2 :
Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3 :
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. 
Ayat 4 :
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
Ayat 5 :
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Ayat 6 :
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Ayat 7 :
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Untuk lebih jelasnya silahkan Download:
Peraturan Menteri RI No. 23 Tahun 2017


1 comment:

  1. Top 10 best slots casinos for 2021 - SOL.EU
    Best https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ Slots https://sol.edu.kg/ Casino: Best Real Money Slots https://septcasino.com/review/merit-casino/ Sites 2021 · 출장안마 Red Dog Casino: Best Overall jancasino Slots Casino For USA Players · Ignition Casino: Best Casino For Roulette

    ReplyDelete