Pada tanggal 30 Mei Tahun 2017, secara resmi Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Ada beberapa hal yang mendasar yang berubah dalam Peraturan Pemerintah yang baru tersebut diantaranya pada Pasal 54.
Pada PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 54 ayat 1 disebutkan bahwa:
"Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan
adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau
konselor"
Pada PP Nomor 19 tahun 2017, Pasal 54 ayat tersebut diubah menjadi:
Ayat 1 :
"Beban kerja kepala satuan pendidikan
sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan"
Ayat 2 :
"Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan
tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk
memenuhi kebutuhan Guru pada satuan
pendidikan"
Untuk lebih jelasnya silahkan Download :
0 comments:
Post a Comment