TUNJANGAN profesi guru merupakan salah satu hal penting dan paling dinanti-nantikan setiap triwulan sekali. Namun untuk mencairkan tunjangan tersebut, dibutuhkan beberapa syarat yang harus terpenuhi seperti surat keterangan tunjangan profesi (SKTP).SKTP pun tidak serta merta diberikan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meminta kepada pihak berwenang untuk segera diterbitkan SKTP:
- Pastikan sertifikat pendidik data kelulusan sudah sesuai dengan data base GTK dan telah diterbitkan nomor registrasi guru (NRG). Jika belum memiliki NRG, segera menghubungi dinas pendidikan/suku dinas pendidikan tempat guru mengajar untuk mengusulkan penerbitan NRG.
- Pastikan NUPTK sesuai dengan data base Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dan terhubung dengan NRG. Jika kesalahan dan perbaikan berkaitan dengan NUPTK, silakan hubungi operator dinas/suku dinas pendidikan setempat.
- Linearitas sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu menjadi syarat mutlak diakuinya jumlah jam mengajar (JJM). Jika tidak tidak linier dengan sertifikat pendidik segera mencari mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Pastikan Beban JJM terpenuhi dan sinkron di data pokok pendidikan (dapodik). Apabila seorang guru belum dapat memenuhi JJM mata pelajaran yang linier, yang bersangkutan dapat memenuhi JJM dari tugas tambahan yang diakui misalnya sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua proram keahlian atau program studi, kepala unit produksi, kepala bengkel dengan melampirkan SK. Selain itu dapat menambah mengajar mata pelajaran yang linier di sekolah lain. Syaratnya adalah mengajar di sekolah induk minimal 6 JJM serta perhatikan kurikulum mata pelajaran JJM yang dipilih sebab beda kurikulum beda jumlah JJM yang diakui.
- Pastikan isian pada dapodik terkait status kepegawaian telah diisi dengan benar. Misalnya, jika PNS input NIP dan data data SK terakhir. Apabila status kepegawaian sebagai honor daerah dan GTY, inputlah sesuai SK terakhir.
- Pastikan data umur paling tinggi 60 tahun. Kalau seorang PNS dibuktikan dengan NIP. Apabila selain PTK data tanggal lahir di sertifikat pendidik dan NUPTK harus sama. Apabila ada perbedaan harus segera diperbaiki ke operator sekolah untuk diteruskan ke operator dinas dengan menunjukkan bukti bukti yang relevan.