Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan yang baru yaitu Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH untuk menjadi acuan bagi sekolah dalam menggunakan Dana BOS secara profesional dengan menerapkan prinsip
efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
Dalam Permendikbud ini juga mengatur mengenai besaran yang diterima oleh setiap satuan sekolah. Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
- SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
- SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
- SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
- SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
- SLB (dengan peserta didik lintas jenjang) BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMA x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
2. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah
kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai
berikut:
- SD BOS = 60 x Rp 800.000,-
- SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
- SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB) BOS = 60 x Rp 800.000,-
- SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMALB) BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
- SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMPLB) BOS = 60 x Rp 1.400.000,- 6.) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB BOS = 60 x Rp 1.400.000,-