SMP Kristen Ensa: Pendidikan

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Friday, April 12, 2024

Seleksi Calon Penulis Buku Teks Utama Mata Pelajaran Program Keahlian dan Konsentrasi Keahlian Jenjang SMK/MAK Tahun 2024


Pusat Perbukuan - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan - Kemendikbudristek, mempunyai tugas dan fungsi untuk menyediakan buku pendidikan yang bermutu. Salah satu penyediaan Buku Teks Pelajaran SMK/MAK dilakukan melalui penyusunan Buku.

Pusat Perbukuan membuka pendaftaran calon penulis Buku Teks Utama Mata Pelajaran Program Keahlian dan Konsentrasi Keahlian Jenjang SMK/MAK Tahun 2024. Formulir ini digunakan untuk menjaring calon penulis buku teks pelajaran (Buku Siswa dan Buku Panduan Guru). Penulis terpilih diharapkan berkomitmen untuk menyusun buku teks pelajaran bersama Pusat Perbukuan.

Judul buku/Mata Pelajaran yang akan disusun di tahun 2024:
1. Dasar-Dasar Teknika Kapal Penangkapan Ikan (Fase E) 
2. Dasar-Dasar Teknika Kapal Niaga (Fase E) 
3. Agribisnis Perbenihan Tanaman (Fase F) 
4. Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin (Fase F) 
5. Nautika Kapal Niaga (Fase F) 
6. Animasi (Fase F) 
7. Pengembangan Gim (Fase F) 
8. Konstruksi Jalan, Irigasi, dan Jembatan (Fase F) 
9. Manajemen Logistik (Fase F) 
10.Teknik Alat Berat (Fase F) 
11. Asisten Keperawatan dan Caregiver (Fase F) 
12. Kuliner (Fase F)


Seleksi dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Panitia Seleksi (Pusat Perbukuan) akan menghubungi Bapak/Ibu Calon Penulis  apabila terpilih dalam seleksi ini sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. Formulir pendaftaran ditutup pada tanggal 1 Mei 2024 pukul 22.00 WIB. Untuk melakukan pendafftaran, silahkan klik link berikut:

Kriteria umum calon penulis:
  • Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia 
  • Guru mata pelajaran dari 12 mata pelajaran (10 mata pelajaran fase F dan 2 mata pelajaran fase E) atau Akademisi/Praktisi pada bidang yang relevan. 
  • Berlatar belakang pendidikan minimal S1/sederajat dengan latar belakang pendidikan yang relevan.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun dalam bidang ilmu terkait bagi guru dan akademisi
  • Memiliki pengalaman minimal 5 tahun di dunia usaha dan industri untuk praktisi dan pelaku industri.
  • Memahami Kurikulum Merdeka dan paradigma SMK/MAK.
  • Lebih diutamakan memiliki pengalaman dalam menulis buku/bahan ajar/modul/karya tulis pada bidang terkait.
  • Bersedia bekerja dalam tim yang ditentukan oleh Pusat Perbukuan dan mengikuti tahapan penyusunan buku teks SMK/MAK.

Apabila terdapat permasalahan dalam pengisian formulir, dapat menghubungi Admin Pusbuk dengan nomor kontak/whatsapp 081188805220 atau melalui email perbukuan3.kemendikbud@gmail.com.

Selamat mencoba!


Beasiswa Non Gelar atau Microcredential Bidang Bahasa Inggris Tahun 2024

 

Halo Sahabat Sprinsa!
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berkomitmen untuk mempersiapkan guru profesional masa depan. Direktorat Guru Pendidikan Dasar memberikan kesempatan kepada Guru SD di Indonesia, untuk dapat mengikuti program beasiswa non gelar atau microcredential bidang Bahasa Inggris, Innovative Pedagogy for Teaching English (IPTE) pada Buckeye Language Education Resource (BuckLER) Center, Ohio State University, Amerika Serikat yang akan diselenggarakan secara daring.

 Jadwal Pendaftaran:

Pendaftaran dibuka pada tanggal 27 Maret s.d. 25 Mei 2024. Untuk melakukan pendaftaran silahkan klik tautan berikut Daftar Sekarang

Apa sajakah persyaratannya, Yuk simak berikut ini ...!

Sasaran Program

Target peserta Beasiswa Microcredential bidang bahasa Inggris dengan The Ohio State University, Amerika Serikat ini adalah guru Sekolah Dasar (SD)

Persyaratan

Berikut Persyaratan pendaftaran Beasiswa Microcredential bidang bahasa inggris pada The Ohio State University, Amerika Serikat

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Guru ASN atau Guru Tetap Yayasan;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Memiliki kualifikasi akademik Bahasa Inggris;
  5. Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut di satuan pendidikan SD (dibuktikan dengan surat tugas mengajar);
  6. Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata satu (S1/DIV);
  7. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa degree maupun non-degree dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa;
  8. Memiliki kemampuan penggunaan TIK;
  9. Memiliki jaringan internet yang memadai;
  10. Melampirkan surat rekomendasi dari atasan (format terlampir);
  11. Melampirkan surat pernyataan pernah/sedang mengajar Bahasa Inggris (format terlampir);
  12. Melampirkan surat keterangan sehat;
  13. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.

 B.  Persyaratan Khusus

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar 50 (lima puluh) tahun per 31 Desember 2024;
  2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau dilegalisir dan diunggah pada aplikasi pendaftaran;
  3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450/ Duolingo 80/ TOEFL ® IBT 45/IELTS 5.0/TOEIC 440. Dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.
  4. Mengunggah bukti telah diterima sebagai peserta diklat sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran dibuktikan dengan Letter of Acceptance (setelah lulus seleksi);
  5. Mengunggah SK Penetapan ASN atau SK pegawai tetap dari Ketua Yayasan;
  6. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dan mengikuti pendidikan dan pelatihan dari dinas pendidikan kabupaten/kota:
  7. Melampirkan esai/personal statement (format terlampir);
  8. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan studi (format terlampir).
Ayo.. Jangan sia-siakan kesempatan ini..!!!


Tuesday, April 9, 2024

OSIS SPRINSA (SMP Kristen Ensa) PEDULI

 "OSIS SPRINSA PEDULI"

Sebagai bentuk kepedulian kepada sesama siswa, pada hari ini Senin, 8 April 2024 oleh Pengurus OSIS SMP Kristen GKST Ensa telah menyerahkan bantuan sumbangan kepada Siswa An. Hijrah. Sumbangan yang diberikan berupa bahan-bahan kebutuhan sehari-sehari dan uang tunai sebesar Rp. 835.000 yang merupakan hasil patungan kebersamaan para siswa. Hijrah adalah salah satu siswa muslim yang bersekolah di SMP Kristen GKST Ensa. 

Sumbangan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian karena saat ini siswa An. Hijrah juga sedang mempersiapkan diri menghadapi Idul Fitri dalam suasana rumah yang sangat sederhana yang hanya beratapkan sebagian dari terpal dan berdinding dari terpal. Sumbangan diserahkan langsung oleh Pengurus OSIS yaitu Regina Dasina, Jeslin Mangaku, Anjar Hasiholan Gogali, Arlifni Sialla dan Fiona Patoro dan didampingi langsung oleh Pembina OSIS Dra. Suyatni Ponsedo.

Kegiatan kebersamaan seperti ini sudah sering dilakukan yaitu Pemberian Sumbangan kebersamaan kepada siswa atau guru yang orang tuanya meninggal.

Kepala Sekolah Alex B. Mena, S.Pd., M.Pd sangat mengapresiasi sikap inisiatif yang telah dilakukan oleh Pengurus OSIS, dengan harapan semoga bantuan yang diberikan dapat membantu kebutuhan hidup. Kepala sekolah juga mengucapkan terima kasih kepada semua siswa dan orang tua siswa yang telah membantu baik dalam bentuk bahan atau uang.

Monday, January 9, 2023

Modul Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Kurikulum Merdeka




Apa kabar sahabat Sprinsa. Sudahkah sekolah kalian menerapkan kurikulum merdeka? Sudahkah mulai menerapkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila? Nah untuk lebih jelasnya, silahkan simak penjelasan berikut ini.

Ada empat modul dengan berbagai tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk jenjang SMP. Keempat modul tersebut adalah Inovasi Panganan Indonesia untuk tema kewirausahaan, Airku Bersih Airku Sehat untuk tema berekayasa dan berteknologi untuk membangun NKRI, Berbeda Itu Menyenangkan untuk tema Bineka Tunggal Ika, dan Tradisi yang Ditinggalkan untuk tema kearifan lokal.

Pada tema kewirausahaan, topik yang diusung adalah inovasi panganan Indonesia. Di sini, peserta didik dapat mengerjakan projek yang menantang mereka untuk mengeksplorasi dan berinovasi dalam mengolah bahan baku umbi-umbian sehingga bisa lebih menarik dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Selanjutnya di tema rekayasa dan teknologi, topik pembelajarannya adalah tentang kebersihan air. Kegiatan dalam projek ini diharapkan dapat memotivasi peserta didik untuk bernalar kritis dan berpikir kreatif dengan melakukan pengamatan kondisi air di lingkungan sekitar, studi literatur, serta membuat rancangan alat dan komposisi bahan dalam proses pembuatan alat.

Pada modul dengan tema Bineka Tunggal Ika, topik yang akan dipelajari ialah belajar menghargai perbedaan. Topik ini dipilih dengan tujuan agar dapat menumbuhkan semangat toleransi warga sekolah terhadap keberagaman suku dan budaya yang ada. Melalui projek ini, peserta didik diajak melakukan berbagai aktivitas mulai tahap mengamati, mendefinisikan, menggagas, memilih, hingga melakukan refleksi terhadap keberagaman di Indonesia.

Terakhir, tema kearifan lokal mengangkat topik tradisi-tradisi di Indonesia yang perlahan mulai pudar. Gen Z yang saat ini hidup di era digital tentunya secara tidak sadar mulai meninggalkan tradisi dan budaya Indonesia. Untuk itu, pendidik perlu memikirkan suatu kegiatan yang dapat terus memelihara nilai-nilai tradisi luhur ini, agar dapat terus dipertahankan dan dilestarikan.

Nah, Sobat Sprinsa, modul-modul tersebut tentu dapat membantu pendidik untuk bisa merancang kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila bagi peserta didik. Modul-modul ini dapat diunduh secara gratis di link Modul Lengkap P5 Kurikulum Merdeka

Selamat menerapkan ...

Wednesday, April 22, 2020

Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah SMP Kristen GKST Ensa

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Morowali Utara Nomor: 821/110/Disdikbud/IV/2020 tentang Pelaksanaan Kebikajakan Masa Tanggap Darurat Corona Viruses Disease (COVID-19) Dan Penetapan Libur Ramadhan Tahun 1441 Hijriah pada tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 22 April 2020, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Dalam rangka mengantisipasi penyebaran VIrus Covid-19, maka kegiatan pembelajaran di rumah bagi peserta didik yang akan berakhir pada tanggal 2 April 2020 diperpanjang. 
  2. Libur permulaan puasa pada tanggal 24 dan 25 April 2020
  3. Kegiatan belajar di rumah bagi Peserta Didik dimulai pada tanggal 27 April s/d 19 Mei 2020
  4. Libur hari raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah pada tanggal 20 s/d 30 Mei 2020
  5. Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2020
  6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas/bekerja dari rumah sampai tanggal  20 Mei 2020
  7. Ketentuan Teknis lainnya tentang pelaksanaan pembelajaran tetap berpedoman pada Surat Edara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morwoali Utara Nomor: 800/1441/Disdikbud/III/2020 tanggal 30 Maret Tahun 220 tntang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Morowali Utara
  8. Khusus bagi Guru dan Siswa SMP Kristen GKST Ensa wajib membuat Laporan Aktifitas Pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah.
Demikian informasi ini disampaikan, dan Surat Edaran Kepala Dinas dapat dibaca di bawah ini:

Tuesday, April 14, 2020

Perubahan Jam Tayang "Belajar Dari Rumah" di Stasiun TVRI


Berikut diinformasikan Perubahan Jam Tayang. Jangan lupa ya untuk membuat rangkuman setiap hari di buku tulis dan dilaporkan secara online setiap hari minggu.

Laporan Online dapat di akses melalui link berikut ini (klik pada gambar)



Untuk rincian jadwal dapat dilihat pada tabel berikut ini:




Sunday, April 12, 2020

Info Program Tayangan "Belajar dari Rumah" di TVRI


Berkaitan dengan Masa Belajar Dari Rumah diperpanjang sampai tanggal 24 April 2020, maka mulai besok Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19. Selain materi pembelajaran untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah, Belajar dari Rumah juga menayangkan materi bimbingan untuk orang tua dan guru. Serta program kebudayaan di akhir pekan, yakni setiap Sabtu dan Minggu.
Untuk sementara, program ini direncanakan akan dimulai pada Senin, 13 April 2020 dan akan berjalan selama tiga bulan hingga Juli 2020," jelas Mendikbud.

Jadwal di hari Senin hingga Jumat digunakan untuk pembelajaran dengan total durasi tiga jam per hari untuk semua tayangan dan masing-masing ada setengah jam. Setengah jam untuk PAUD, setengah jam untuk kelas 1 sampai kelas 3 SD, setengah jam untuk kelas 4 sampai kelas 6 SD, dan setengah jam masing-masing untuk SMP, SMA, dan parenting.

Pada hari Sabtu dan Minggu, terdapat durasi tiga jam khusus untuk program-program kebudayaan, antara lain gelar wicara (talkshow), podcast, kesenian, dan magazine tentang perkembangan budaya dari seluruh Indonesia. Sedangkan pada malam hari akan ditayangkan film Indonesia pilihan dari berbagai genre seperti film anak, drama, dan dokumenter.

Menindaklanjuti hal tersebut maka seluruh siswa SMP Kristen GKST Ensa diharapkan dapat mengikuti program belajar yang ditayangkan TVRI. Dan membuat rangkuman setiap materi yang diikuti/dinonton setiap harinya di buku catatan masing-masing serta melaporkan secara online pada setiap hari minggu. Jam tayang khusus SMP mulai dari pukul 10.00 - 11.30 WIB setiap hari Senin - Jumat. Khusus Sabtu dan Minggu siswa dipersilahkan memilih jam tertentu untuk menonton Tayangan Televisi di TVRI.
Laporan Online dapat di akses melalui link berikut ini (klik pada gambar)



Untuk rincian jadwal dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Demikian untuk diketahui.

Kepala Sekolah
A.B. Mena, S.Pd., M.Pd.



Monday, March 30, 2020

INFO PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN MASA TANGGAP DARURAT PENYEBARAN VIRUS COVID-19

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor:423.7/165/Dis.Dikbud, Tentang Pembatalan Pelaksanaan  Ujian Nasional (UN) Satuan Pendidikan  SMP, SMA, SMK di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan mempertimbangkan kesehatan lahir dan bathin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah, maka di sampaikan sebagai berikut:

Mekanisme Pelaksanaan Ujian  Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US):
  • Ujian Nasional (UN) untuk Satuan Pendidikan SMP MTs, Paket B/Wustha dan Paket C dibatalkan;
  • Dengan  dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  • Ujian sekolah tingkat satuan pendidikan SD dan SMP sederajat serta Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C tidak boleh dilaksanakan dengan mengumpulkan siswa.
Mekanisme Pelaksanaan Ujian:
  1. Ujian dilaksanakan Online bagi  satuan  pendidikan  yang  memiliki fasilitas.
  2. Bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas, naskah Soal dibagikan ke rumah  masing-masing peserta   didik  oleh petugas/guru yang telah di SK kan oleh Kepala   Sekolah
  3. Peserta didik akan  menjawab pertanyaan dalam naskah soal dirumah dengan waktu yang telah diatur oleh  satuan pendidikan;
  4. Peserta didik mengerjakan lembar jawaban secara mandiri dan jujur dibuktikan dengan di tandatangani Orang tua/wali peserta didik di lembar jawaban tersebut;
  5. Naskah    soal   tes   Online  maupun   tes   tertulis    akan    didistribusikan     ke satuan   pendidikan  masing-masing   sesuai   jadwal   yang   telah   ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara
  6. Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah satuan pendidikan SMP pada tanggal 6 - 11 April 2020
Mekanisme Pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas
  1. Mekanisme pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk ujian kenaikan kelas menunggu perkembangan  Covid-19;
  2. Apabila  masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dianggap belum berakhir hingga waktu pelaksanaan Ujian Akhir Semester yang telah dijadwalkan dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Morowali Utara tahun  pelajaran 2019/2020 yakni pada tanggal 15 - 20 Juni 2020, maka ujian kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio  nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Proses Belajar dari RumahDalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 libur (pembelajaran dirumah) diperpanjang sampai tanggal, 24 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait dengan Corona Virus Disease (Covid-19).

Untuk lebih lengkap silahkan di download SURAT EDARAN KADISDIKBUD

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Sekolah

A.B. Mena, S.Pd., M.Pd

Wednesday, February 26, 2020

Kalender Pendidikan Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020

Menghadapi semester genap tahun pelajaran 2019/2020 berikut diinformasikan Kalender Pendidikan untuk menjadi panduan dalam kegiatan SMP Kristen GKST Ensa.
  1. Tanggal 17 - 21 Februari 2020 : Ujian Tengah Semester Kelas 9
  2. Tanggal 02 - 04 Maret 2020 : Gladi Bersih UNBK SMP
  3. Tanggal 07 Maret 2020 : HUT YPPK
  4. Tanggal 09 - 13 Maret 2020 : Ujian Praktikum Kelas 9
  5. Tanggal 16 - 20 Maret 2020 : Ujian Semester Kelas 9 dan Ujian Tengah Semester Kelas 7 dan 8.
  6. Tanggal 30 Maret - 03 April 2020 : Prediksi Ujian Satuan Pendidikan Berstandar Nasional
  7. Tanggal 06 - 11 April 2020 : Libur Paskah
  8. Tanggal 20 - 23 April 2020 : UNBK SMP
  9. Tanggal 24 - 25 April 2020 : Libur Awal Puasa
  10. Tanggal 21 - 30 Mei 2020 : Libur Kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri
  11. Tanggal 08 - 12 Juni 2020 : Penilaian Akhir Semester Kelas 7 dan 8
  12. Tanggal 15 - 18 Juni 2020 : Ujian Praktikum Kelas 7 dan 8
  13. Tanggal 27 Juni 2020 : Penyerahan Laporan Pendidikan Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ensa, 23 Januari 2020

Ttd
Wakasek Kurikulum

Wednesday, February 12, 2020

Pelantikan Penggalang Ramu Gudep SPRINSA Mori Atas

Setelah melewati ujian untuk mendapatkan tanda penggalang Ramu yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2020 yang diikuti oleh 26 calon penggalang Ramu, maka hari Rabu, 12 Februari 2020 secara resmi 26 siswa dilantik oleh Mabigus SMP Kristen GKST Ensa.


Dua puluh enam siswa tersebut adalah :
  1. Revalinda Ranuntu
  2. Beatrix Siombo
  3. Keys Lanoha
  4. Shasy Tunggale
  5. Fenisya Lambengko
  6. Margareth Madude
  7. Florentiana Djehabut
  8. Diva Pastika
  9. Merry Donggeari
  10. Mita Huljanah
  11. Rizal Landopu
  12. Andre Mandag
  13. Aril Bolendea
  14. Alkrispen Sanae
  15. Christo Landusa
  16. Fickson Tunggale
  17. Edward Matindas
  18. Farel Mainti
  19. Glenn R. Ruru
  20. Henokber Mensua
  21. Nando Sologi
  22. Rolando Mensua
  23. Delon Prima Lambengko
  24. Theofandy Patoro
  25. Valentino Tedengki
  26. Rafael Pesoba






Dari ke 26 siswa tersebut, sejumlah 20 siswa yang dilantik juga akan mewakili SMP Kristen GKST Ensa dalam kegiatan Perkemahan Badden Powel Day yang akan dilaksanakan tanggal 20 - 23 Februari 2020 di Bumi Perkemahan Pramuka Tompira KM 5.

Melaluipesan yang disampaikan Kak Mabigus sangat mengharapkan agar yang dilantik bisa menjadi teladan dalam sikap dan karakter.

Tuesday, February 11, 2020

Pembagian Baju Seragam Gratis Bagi Siswa Kelas 7


Hari ini, 11 Februari 2020 bertempat Aula SMP Kr. GKST Ensa telah diserahkan bantuan seragam gratis dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara  melalui Kepala Sekolah Bpk. A. B. Mena, S.Pd., M.Pd.
Pemberian bantuan ini sebagai wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah. Jumlah bantuan yang diperoleh berjumlah 31 pasang seragam sekolah yang diterima langsung oleh siswa Kelas 7.





Semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi siswa. Dengan harapan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Latihan Pramuka Dalam Rangka Kegiatan Perkemahan Pramuka Tahun 2020


Dalam rangka kegiatan perkemahan pramuka memperingati Baden Powell Day tingkat Kwartir Cabang Morowali Utara, Gudep SMP Kristen GKST Ensa mempersiapkan diri untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan ini juga bertujuan untuk melatih siswa mandiri, disiplin dan berkarakter dalam meraih masa depan yang lebih baik.

Tema kegiatan tersebut adalah "Jadilah Generasi Tangguh Membangun Morowali Utara" yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 - 23 Februari 2020 di Bumi Perkemahan Pramuka Tompira KM 5.


Sebanyak 2 regu yang akan dikirimkan mengikuti kegiatan ini terdiri dari 10 orang Regu Putra dan 10 orang Regu Putri.

Nama-nama Regu Putri yaitu :
1. Beatrix Vanesya Siombo
2. Revalinda Ranuntu
3. Fenisya Lambengko
4. Merry Donggeari
5. Sashy Tunggale
6. Florentiana Djehabut
7. Mita Huljanah
8. Margareth Madude
9. Diva Prastika
10. Keys Lanoha

Nama-nama Regu Putra yaitu :
1. Alkri Sanae
2. Andre Mandag
3. Risal Landopu
4. Christo Landusa
5. Henokh Mensua
6. Glen Rinaldy Ruru
7. Fikson Tunggale
8. Farel Mainti
9. Aril Bolendea
10. Edward Matindas

Pembina Pendamping :
1. Lenni Hande, S.Pd.
2. Marterius Lampome, S.E.
3. Feybe Ndawu, S.Th


Berkaitan dengan hal itu, dalam mempersiapkan keberangkatan Regu Pramuka, maka kami mengundang orang tua untuk hadir dalam pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari tanggal : Rabu, 12 Februari 2020 pukul 08.00 wita di Aula SMP Kr. GKST Ensa.



Sunday, May 26, 2019

Inilah Cara Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Setelah beberapa hari browsing untuk mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah akhirnya cara tersebut saya temukan. Berikut ini saya sajikan cara mengetahuinya. Bagi bapak ibu yang telah memiliki Sertifikat Diklat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah dapat mengecek NUKS apakah teregistrasi atau tidak.
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
  1. Klik tautan berikut ini http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/login.php
  2. Setelah muncul seperti gambar di atas, pilih Pencarian NUKS. Masukkan nama lengkap dan tanggal lahir (tttt/bb/hh). Kemudian klik Cari
  3. Maka akan muncul NUKS
  4. Copy atau tulis NUKS kemudian klik Login.
  5. Tuliskan NUKS dan tanggal lahir (tttt/bb/hh). Kemudian klik Login
  6. Setelah Login, form edit data akan ditampilkan. Silahkan Bapak Ibu mengecek dan mengedit data masing-masing.
Demikian panduan untuk mengetahui NUKS, semoga bermanfaat.

Penulis Alex B. Mena

Sunday, August 19, 2018

Kisah Johanis : Sang Pahlawan Cilik Pemanjat Tiang Bendera


JONI : SAYA LARI, LEPAS SEPATU DAN PANJAT LANGSUNG MEMANG

TELAH LAHIR pahlawan baru di saat kita memperingati hari Kemerdekaan RI ke 73. Namanya JOHANIS GAMA MARCHAL LAU panggilannya JONI. Umur 14 tahun Kelas 7 di SMP Negeri Silawan Belu Atambua NTT. Dia anak kesembilan dari pejuang integrasi Timor-Timor yang memilih menjadi Warga Negara Indonesia.

Hari itu Jum'at 17 Agustus 2018 pagi hari sebetulnya Joni agak kurang sehat. Dia sakit perut. Oleh Papa Mama nya sebenarnya dia diminta istirahat di rumah. Tapi Joni bersikeras untuk mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73. Baginya melihat bendera Merah-putih berkibar di angkasa adalah kebahagiaan yang tiada tara.

Benar saja saat upacara yang dipimpin Wakil Bupati Belu itu baru dimulai, Joni tidak kuat berdiri dan minta beristirahat di tenda P3K yang disediakan Panitia. Semua awalnya biasa saja. Drama hidup Joni baru dimulai saat ada keributan pada saat proses pengibaran Bendera Merah Putih. Ada masalah di simpul tali di ujung atas tiang bendera. Panitia bingung tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak ada satupun manusia yang hadir saat itu tahu harus berbuat apa. 

JONI yang perutnya sakit seolah mendapat kekuatan yang luar biasa. Sakit perutnya tiba-tiba hilang. Entah kekuatan apa yang merasuki dia. "Saya lari, lepas sepatu, panjat langsung memang", ucapnya dengan dialek Timor yang khas. "Saya tidak mau Bendera Merah Putih saya tidak berkibar, hanya itu saja", tambahnya saat di wawancarai wartawan. Niat sederhana yang membuat hatiku mendung dan gerimis.

Aksi spontanitas JONI menunjukkan dia adalah patriot bangsa yang genuine. Tidak ada rekayasa. Di mata saya aksi sederhana JONI jauh lebih hebat dan heroik dibandingkan tindak-tanduk Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang harus "mundhuk-mundhuk" cium tangan buronan negara yang sangat tidak nasionalis. Sowan ke pelarian kriminal dengan menggunakan fasilitas dan uang negara adalah tindakan biadab pejabat negara. 

Aksi KECIL Joni tanpa diduga menjadi berita BESAR. Video anak kecil yang terengah-engah namun semangat tinggi memanjat tiang bendera setinggi lebih 11 meter tanpa alat bantu menjadi viral ke seluruh penjuru dunia. Dan sampai juga ke HP Presiden Jokowi. Dan babak baru kehidupan SI JONI KECIL sontak berubah menjadi terang benderang. Berbagai pihak mengganjar dengan hadiah dan beasiswa. Dan hari ini dengan diantar hampir semua pejabat NTT dan teman sekolah, Si Joni terbang dengan pesawat Batik Air menuju Istana Presiden di Jakarta.

PAHLAWAN KECIL ini hari ini menjadi TAMU KEHORMATAN DI ISTANA NEGARA. Dia akan dijamu oleh Presiden Jokowi di Istana. Dia juga akan menempati kursi VVIP pada saat opening ceremony Asian Games 2018 nanti malam.

Selamat datang di Jakarta nak.......
Saya doakan 30 tahun ke depan engkau akan jadi Gubernur DKI Jakarta. Biar bisa membenahi Ibukota Negara yang semakin kumuh karena kami salah memilih pemimpin.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang ikhlas, tulus dan apa adanya seperti Jokowi dan Johanis Gama Marschal Lau. Bukan pemimpin yang menari-nari kayak topeng monyet di atas Jeep mewah sambil bicara kemiskinan. Bukan juga pemimpin bertulang lunak yang gemulai dan mudah berganti peran, besok bernyanyi seronok dengan Dewi Persik, lusa pake baju gamis dengan tasbih di tangan.

JONI telah mengajarkan kepada kita semua apa arti nasionalisme, patriotisme, ketulusan dan kebanggaan menjadi anak bangsa.

Tuhan selalu besertamu, Nak !!!

Salam Satu Indonesia

Sunday, December 31, 2017

Pengumuman Hasil Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Tahun 2017


Setelah penantian panjang akan hasil PLPG, berikut kami sampaikan cara untuk mengecek kelulusan PLPG 2017 baik yang mengikuti Diklat ataupun bagi yang mengikuti Ujian Tulis Nasional Ulang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Jangan percaya jika ada telepon dari seseorang yang mengaku Panitia PLPG 2017. Karena Pengumuman Kelulusan dilakukan secara Online. Waspadalah karena kemungkinan besar itu adalah tindakan PENIPUAN.
  2. Jika ada hal-hal yang mencurigakan harap segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Bagi yang belum Lulus atau statusnya Mengulang UTN (M-UTN), akan dilaksanakan UTN Ulang sekitar bulan Maret - April 2017.
Untuk mengecek kelulusan Peserta PLPG 2017 maupun Peserta UTN Ulang dapat di cek ada link berikut ini dengan memasukkan NUPK dan Tnggal Lahir atau Nomor Peserta dan tanggal Lahir >>>
Dan untuk Lampiran pengumuman kelulusan PLPG dan UTN Ulang Propinsi Sulawesi Tegah, dapat dilihat pada tautan berikut ini >>>>


Wednesday, December 20, 2017

Benarkah Guru Tidak Boleh Libur?


Tulisan ini saya buat atas rasa penasaran saya bahwa Guru tidak ada libur walaupun sekolah libur. Menjawab rasa penasaran itu, saya mulai melakukan searching di berbagai website terutama website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan website Badan Standar Nasional Pendidikan, bahkan saya juga mencoba megunjungi website Sekretariat Negara yang bertujuan mencari Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Bersama Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Sekolah.

Tentunya jika Pemerintah Daerah akan menerapkan suatu aturan tertentu harus dilandasi oleh Dasar Hukum yang kuat sehingga aturan yang dibuat tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasil penelusuran saya mengenai Hari Libur Sekolah adalah sebagai berikut.

Tidak ada aturan yang secara mendetail baik dari Menteri Pendidikan maupun dari Peraturan Pemerintah atau sejenisnya yang mengatur bahwa Guru tetap masuk kerja walaupun siswa atau satuan Pendidikan diliburkan. Sejauh pengetahuan saya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud pastinya akan dipublikasikan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bisa dicek langsung)

Dalam Lampiran Permen No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan dijelaskan pada bagian 5 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran sub bagian b tentang Kalender Pendidikan dituliskan bahwa Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

Dalam PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 58B ayat (1) bagian (a) bahwa "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola sebagai berikut : (a) kepala sekolah/madrasah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk dan atas nama gubernur/bupati/walikota atau Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Manajemen berbasis sekolah adalah “pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otomatis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan”.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah menjelaskan dalam:
  • Pasal  1 ayat (2) bahwa "Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah".
Selanjutnya,
  • Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa "Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru."
  • Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa : "Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a). merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (b). melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (c). menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (d). membimbing dan melatih Peserta Didik; dan (e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru."
Namun penjelasan diatas belum memuaskan akan rasa penasaran saya. Penelusuran kembali saya lanjutkan dan saya menemukan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan dalam Pasal 315 bahwa "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan".



Menarik sekali jika kita cermati pengecualian dalam pasal ini. Sesudah membahas secara detail berbagai hal mengenai cuti PNS, pasal ini menyatakan bahwa PNS guru dan dosen mendapatkan liburan (bukan cuti) disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan, yang itu berarti bahwa PNS guru dan dosen tidak lagi berhak untuk mengajukan cuti tahunan. Lalu apakah yang dimaksud dengan "liburan sesuai ketentuan perundang-undangan" dalam pasal 315 itu?

Memang Guru tidak bisa mengajukan Cuti Tahunan tetapi Cuti Tahunan Guru disamakan dengan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian saya coba kembali membaca mengenai cuti tahunan pada Pasal 311 ayat 2 dijelaskan bahwa "Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja". Dengan logika saja, kita bisa mengartikan "liburan" dalam pasal 315 itu sebagai "liburan antar semester sesuai kalender akademik".

Berdasarkan beberapa penjelasan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta Permendikbud di atas sangatlah keliru jika ada oknum atau Pemerintah Daerah tertentu berniat menghilangkan hak libur guru. Tentunya jika ingin menghilangkan Hak Libur Guru harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Atau setidaknya ketika Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas harus mengacu kepada Peraturan Bupati yang mengacu ke aturan yang lebih di atas yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi Jangan Kebiri Hak Guru untuk Liburan"