SMP Kristen Ensa

Peserta dan Pendamping Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Propinsi di Luwuk

Pendamping : Aditya Ponsedo, S.Pd. Peserta : Nifauzan Sandewa, Arlifni Sialla, Amel Kaiya, Gava Kempa, Regina Dasina

Tim Voli Ball Putera dan Puteri

Foto Bersama Juara 1 Turnamen Voli Tingkat SMP di Tentena

Tim Voli Ball Putri

Foto Bersama Tim Voli Ball Putri Juara 1 Turnamen Bola Voli Tingkat SMP Tahun 2024 dan 2025

Tim Sepakbola Sprinsa

Foto Bersama Pemain dan Pelatih Aldevit Mena, S.Pd

Pemberian Bantuan Laptop Kepada Sekolah Penggerak

Foto Bersama Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Daerah Bpk. Moh. Ridwan DM., S.Ag

Info Tentang Libur Idul Fitri 1446 H

Revisi Edaran Libur Idul Fitri 1446 H

Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat menjalankan ibadah puasa 1446H

Kegiatan Upacara Bendera

Pelaksanaan Upacara Bendera Dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda

Foto Lingkungan Sekolah

Foto Lingkungan Sekolah Depan Kelas 7A dan 7B

Foto Lingkungan Sekolah

Foto Halaman Lingkungan Sekolah

Foto Lingkungan Sekolah

Foto Halaman Lingkungan Sekolah

Foto Lingkungan Sekolah

Foto Halaman Lingkungan Sekolah

Peserta dan Pendamping Perkemahan Pramuka

Perkemahan Pramuka Tingkat Kabupaten Dalam Rangka Hari Baden Powell

Video Lingkungan Kelas Yang Nyaman

Lomba Kebersihan Kelas dan Pojok Baca

Sabtu, 17 Juni 2017

Kemendikbud : Penerapan Sekolah Lima Hari Dilakukan Secara Bertahap






Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kebijakan lima hari sekolah akan mulai diterapkan pada tahun pelajaran baru 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Hari sekolah yang dimaksud dalam Permendikbud ini adalah delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Tetapi dalam pelaksanaannya dalam pertimbangan ketersediaan sarana dan prasana maka Kemendikbud tidak memaksakan sekolah yang belum siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini dipertegas oleh Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa tidak benar bahwa ini berlaku langsung semua (sekolah) pukul rata, tanpa memperhatikan keberadaan sekolah.
Baca juga:
Peran Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten serta Yayasan Penyelenggara memiliki peran dalam menilai dan menentukan apakah sekolah di daerah binaannya sudah siap melaksanakan atau belum. Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan yaitu sumber daya sekolah, mulai dari tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana, serta akses transportasi belum memadai, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Hal ini berarti bahwa sekolah-sekolah tidak harus (melaksanakan Permendikbud) pada tahun pelajaran 2017/2018.

Selain itu sekolah-sekolah yang oleh karena kondisi yang mengancam keselamatan dan keamanan peserta didik dan karena terhalang transportasi yang sulit juga tidak diwajibkan untuk melaksanakan Permendikbud tersebut.

Menurut data Kemendikbud, saat ini telah terdapat kurang lebih 9.830 sekolah yang siap melaksanakan full day school. Tentunya sekolah-sekolah tersebut telah dipersiapkan sumber daya manusia yang siap pakai dan guru-guru sekolah tersebut telah diberikan pelatihan.

Kemendikbud berharap sekolah pelaksana full day school tersebut tiap tahunnya akan bertambah tentunya dengan memperhatikan kesiapan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia dan keamanan dan kenyaman lingkungan sekolah.