SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Wednesday, December 20, 2017

Benarkah Guru Tidak Boleh Libur?


Tulisan ini saya buat atas rasa penasaran saya bahwa Guru tidak ada libur walaupun sekolah libur. Menjawab rasa penasaran itu, saya mulai melakukan searching di berbagai website terutama website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan website Badan Standar Nasional Pendidikan, bahkan saya juga mencoba megunjungi website Sekretariat Negara yang bertujuan mencari Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Bersama Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Sekolah.

Tentunya jika Pemerintah Daerah akan menerapkan suatu aturan tertentu harus dilandasi oleh Dasar Hukum yang kuat sehingga aturan yang dibuat tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasil penelusuran saya mengenai Hari Libur Sekolah adalah sebagai berikut.

Tidak ada aturan yang secara mendetail baik dari Menteri Pendidikan maupun dari Peraturan Pemerintah atau sejenisnya yang mengatur bahwa Guru tetap masuk kerja walaupun siswa atau satuan Pendidikan diliburkan. Sejauh pengetahuan saya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud pastinya akan dipublikasikan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bisa dicek langsung)

Dalam Lampiran Permen No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan dijelaskan pada bagian 5 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran sub bagian b tentang Kalender Pendidikan dituliskan bahwa Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

Dalam PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 58B ayat (1) bagian (a) bahwa "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola sebagai berikut : (a) kepala sekolah/madrasah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk dan atas nama gubernur/bupati/walikota atau Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Manajemen berbasis sekolah adalah “pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otomatis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan”.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah menjelaskan dalam:
  • Pasal  1 ayat (2) bahwa "Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah".
Selanjutnya,
  • Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa "Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru."
  • Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa : "Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a). merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (b). melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (c). menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (d). membimbing dan melatih Peserta Didik; dan (e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru."
Namun penjelasan diatas belum memuaskan akan rasa penasaran saya. Penelusuran kembali saya lanjutkan dan saya menemukan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan dalam Pasal 315 bahwa "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan".



Menarik sekali jika kita cermati pengecualian dalam pasal ini. Sesudah membahas secara detail berbagai hal mengenai cuti PNS, pasal ini menyatakan bahwa PNS guru dan dosen mendapatkan liburan (bukan cuti) disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan, yang itu berarti bahwa PNS guru dan dosen tidak lagi berhak untuk mengajukan cuti tahunan. Lalu apakah yang dimaksud dengan "liburan sesuai ketentuan perundang-undangan" dalam pasal 315 itu?

Memang Guru tidak bisa mengajukan Cuti Tahunan tetapi Cuti Tahunan Guru disamakan dengan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian saya coba kembali membaca mengenai cuti tahunan pada Pasal 311 ayat 2 dijelaskan bahwa "Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja". Dengan logika saja, kita bisa mengartikan "liburan" dalam pasal 315 itu sebagai "liburan antar semester sesuai kalender akademik".

Berdasarkan beberapa penjelasan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta Permendikbud di atas sangatlah keliru jika ada oknum atau Pemerintah Daerah tertentu berniat menghilangkan hak libur guru. Tentunya jika ingin menghilangkan Hak Libur Guru harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Atau setidaknya ketika Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas harus mengacu kepada Peraturan Bupati yang mengacu ke aturan yang lebih di atas yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi Jangan Kebiri Hak Guru untuk Liburan"


Tuesday, December 19, 2017

Bahaya Gadget Yang Mengintai Anak Anda


Bahaya Gadget Bagi Anak 0-5 Tahun.
Dengan perkembangan teknologi semakin modern saat ini, banyak orang tua terlena dengan hal itu. Sehingga menjadi suatu kebanggan apabila anak mereka sudah bisa menggunakan gadget pada usia kritis. Banyak orang tua justru memanjakan anak merwka tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi kedepannya.

Beberapa waktu lalu American Academy of Pediatric yang merupakan lembaga profesional spesialis anak di Amerika mengeluarkan sebuah Guideline atau panduan.

Yaitu Screen Time Guideline, apa sih Screen Time? Screen Time merupakan waktu yang di habiskan untuk berinteraksi dengan gadget, seperti Tablet, iPad, Smartphone, Laptop, Komputer dan bahkan Televisi. Guideline tersebut berisi sebuah panduan, seberapa lama seharusnya anak berinteraksi dengan gadget. 

Dan berdasarkan penelitian mereka maka berikut panduan singkatnya:
  • Anak 0 – 1,5 Tahun sebaiknya TIDAK sama sekali berinteraksi dengan gadget.
  • Anak 1,5 – 2 Tahun hanya boleh berinteraksi jika ada pendamping mereka, dan pendamping harus menjelaskan semua konten yang di nikmati oleh anak.
  • Anak 2 – 5 Tahun sebaiknya tidak lebih dari 1 jam, lagi-lagi di butuhkan pendamping untuk bermain bersama mereka. Karena pada tahap ini mereka akan banyak belajar.
Mengapa perlu di batasi? Hal ini merujuk pada penelitian terakhir mengungkapkan bahwa usia 0 - 5 tahun merupakan masa USIA KRITIS bagi perkembangan anak. Pada rentang usia tersebut perkembangan otak, tubuh, hubungan, interaksi dan prilaku sehat.

Anak di bawah umur 2 tahun butuh eksplorasi langsung dan interaksi sosial untuk mengembangkan keterampilan kognitif, bahasa, motorik dan sosial emosi mereka. Karena kemampuan simbolis, ingatan dan perhatian mereka belum sempurna, maka pengalaman tiga dimensi tidak mereka dapatkan melalui gadget dan layar televisi.

Terlalu dini kita memberikan gadget kepada anak kita akan sangat berpwngaruh terhadap perkembangan sikap sosial anak. Tanpa kita sadari, anak akan menjadi orang yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya oleh karena mereka terlalu fokus pada gadget. Dan hal ini tentunya akan berpengaruh buruk bagi interaksi sosial anak.

Terlebih konsumsi gadget berlebih dapat memicu berbagai masalah kesehatan. Seperti gangguan tidur, obesitas dan lain sebagainya.
Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai orang tua?
  • Mulailah berinteraksi sedini mungkin dengan anak Anda.
  • Berinteraksi dengan mengenalkan berbagai objek di sekitar mereka.
  • Membaca dan merangkai cerita bersama buah hati Anda
Perbanyaklah interaksi dengan buah hati Anda sesering mungkin, peran serta Anda sangat menentukan masa depan anak. Karena masa anak-anak tidak dapat di ulang kembali.

Thursday, December 14, 2017

Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018


Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018
  1. Kisi-kisi USBN SMP / Sederajat
  2. Kisi-kisi USBN SMA / Sederajat
  3. Kisi-kisi USBN SMK / Sederajat
Kisi-kisi Ujian Nasional (UN)  Tahun Pelajaran 2017/2018
  1. Kisi-kisi UN SMP
  2. Kisi-kisi UN SMA
  3. Kisi-kisi UN SMK
  4. Kisi-kisi UN SMPLB dan SMALB
  5. Kisi-kisi UN Paket B dan Paket C

Wednesday, December 13, 2017

Ujian Nasional 2018, Matematika Akan Ada Soal Isian Singkat





Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemendikbud, pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2018 terdapat perbedaan dalam komposisi soal terutama dalam pelajaran Matematika. Pada pelaksanaan UN 2018 nantinua akan ada soal isian singkat pada mata pelajaran Matematika. Kebijakan baru ini diterapkan untuk mengukur kemampuan siswa melalui soal yang menggunakan kemampuan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).

Isian singkat untuk mata pelajaran matematika ini tidak sama dengan esai. Namun, akan ada mekanisme penilaian atau scoring khusus untuk jawaban berupa isian singkat. Saat ini BSNP dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru mengembangkan soal UN dengan jawaban isian singkat untuk mata pelajaran matematika. Ke depan, secara bertahap akan dikembangkan pula soal dengan jawaban isian singkat untuk mata pelajaran lain.

Sejak bulan Agustus 2017, BSNP telah menerbitkan Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat diunduh di laman https://www.kemdikbud.go.id. Kisi-kisi soal UN dibuat BSNP bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.


Kisi-kisi yang telah diterbitkan itu mencakup untuk semua soal, sehingga bisa dijadikan sebagai soal pilihan ganda maupun isian singkat.


x

Lowongan Pekerjaan Tenaga RSUD Morowali Tahun 2017


RSUD Morowali kembali membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan SMA, D3 dan S1 untuk menempati posisi tenaga kontrak medik, paramedik dan non medik di RSUD Morowali. Pengumuman ini dituangkan dalam Surat Resmi Pengumuman yang ditandatangani Direktur Rumah Sakit Nomor : 800/316.17/Kepeg/RSMW/2017 tertanggal 11 Desember 2017. Penerimaan Tenaga RSUD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas baik dalam pelayanan kesehatan maupun pelayanan manajerial yang berjumlah 152 orang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
  1. Surat Permohonan Kerja Bermetarai 6000
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotocopy KTP 2 lembar
  4. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy STR (Bagi Tenaga Kesehatan)
  7. Fotocopy keabsahan Ijazah dari kampus (Verifikasi Ijazah)
  8. Fotocopy Sertifikat Pelatihan yang pernah di ikuti (Perawat : BT & CLS dan BHD, Bidan : APN, MU)
  9. Pas Foto ukuran 4x6 Latar Merah 2 lembar.
Beriut daftar Tenaga yang dibutuhkan :
  1. D3 Keperawatan dan Profesi  78 orang
  2. D3 Kebidanan  10 orang
  3. Perawat Gigi  2 orang
  4. Sarjana Keperawatan 8 orang
  5. Dokter Umum 2 orang
  6. Sarjana Hukum 2 orang
  7. D3 informatika / Sarjana Informatika 3 orang
  8. Pendidikan K3 Rumah Sakit 3 orang
  9. D3 Komputer / Sarjana Komputer 2 orang
  10. S1 Fisika Medik 1 orang
  11. D3 Radiologi 4 orang
  12. Apoteker 5 orang
  13. Asisten Apoteker 7 orang
  14. D3 Analis 1 orang
  15. S1 Fhysio 1 orang
  16. D3 Fyshio 1 orang
  17. SKM 2 orang
  18. S1 Kesling 1 orang
  19. D3 Kesling 1 orang
  20. D3 Rekam Medik 1 orang
  21. SMA 16 orang
  22. D3 Elektromedik 1 orang
Bagi yang berinat segera memasukkan berkas lamaran di bagian Kepegawaian dan Umum RSUD Morowali paling lambat tanggal 20 Desember 2017.

Thursday, September 28, 2017

Cara Mendaftar di Website Kesharlindung Dikdas Kemdikbud

KESHARLINDUNGDIKMEN adalah singkatan dari Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Guru Pendidikan Menengah yang merupakan program Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dalam Memberikan Apresiasi, Penghargaan, dan Perlindungan bagi guru Dikdas.
Guru sebagai tenaga profesional berperan penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Dari portal tersebut teman-teman guru SD dan SMP bisa memantau kegiatan seperti Bimbingan Teknis, Seminar, atau pun Lomba tingkat Nasional.

Jika teman- teman guru belum terdaftar, berikut saya paparkan cara mendaftar pada laman kesharlindung dikmen:
1. Silahkan klik laman KESHARLINDUNG DIKDAS
2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti ini

3. Pilih Daftar. Setelah itu akan muncul tampilan,


Perhatikan bahwa semua data harus terisi dengan benar. Email yang didaftarkan haruslah email aktif.

4. Setelah data terisi dengan benar klik "Daftar" dibagian bawah Form Pendaftaran Peserta.
5. Buka email yang didaftarkan dan klik link aktivasi yang dikirimkan kesharlindung dikmen
6. Setelah aktivasi, silahkan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.


Semoga panduan ini bisa bermanfaat.

Monday, August 7, 2017

Info Diklat Tenaga Perpustakaan Tahun 2017


Diklat Kepustakawanan Dibiayai APBN P 2017
Dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM bidang perpustakaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI akan mengadakan Diklat Kepustakawanan.

Adapun jenis diklat yang akan diselenggarakan adalah :
1. Diklat Manajemen Perpustakaan;
    Tanggal: 21-08-2017 sampai 30-08-2017 Jumlah Jam: 70 Jumlah Hari: 10 Tempat Diklat: Jakarta
    Biaya: APBN Status: Dibuka
2. Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah;
    Tanggal: 21-08-2017 sampai 01-09-2017 Jumlah Jam: 120 Jumlah Hari: 13 Tempat Diklat: Jakarta
    Biaya: APBN Status: Dibuka
3. Diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan.
    Tanggal: 17-07-2017 sampai 26-07-2017 Jumlah Jam: 70 Jumlah Hari: 10 Tempat Diklat: Jakarta
    Biaya: APBN Status: Dibuka

Penyelenggaraan Diklkat tersebut dibiayai oleh APBN P Perpustakaan Nasional RI Tahun 2017.
Untuk mengikuti diklat ini, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui alamat email pengajaran.perpusnas@gmail.com.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi silakan klik link berikut : 
1. http://pusdiklat.perpusnas.go.id/diklat/44 (Diklat Manajemen Perpustakaan);
2. http://pusdiklat.perpusnas.go.id/diklat/40 (Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah),
3. http://pusdiklat.perpusnas.go.id/diklat/38 (Diklat Manajemen Perpustakaan).

Wednesday, August 2, 2017

Info Diklat Penulisan Buku Bagi Guru IPA SD, SMP, dan SMA/SMK


Dalam rangka meningkatkan kemampuan menulis (writing literacy) para guru dan mendukung Gerakan Nasional Literasi, PPPPTK IPA akan menyelenggarakan kegiatan Diklat Penulisan Buku Tahun 2017.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di PPPPTK IPA, Jl. Diponegoro No. 12, Bandung pada:
Gelombang I     : akhir bulan Agustus 2017
Gelombang II    : bulan Oktober 2017
Kriteria peserta kegiatan ini adalah:
  1. Guru SD, guru IPA SMP, dan guru Fisika/Kimia/Biologi SMA
  2. Memiliki naskah karya tulis yang belum pernah diterbitkan
Naskah yang dibuat memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Bertemakan IPA/sains (pembelajaran, pendidikan, dll) atau teknologi 
  2. Ditulis pada kertas berukuran A4, dengan jarak spasi 1,5 
  3. Jumlah halaman minimal 80 halaman, maksimal 200 halaman
Kepada Bapak/Ibu yang berminat mengikuti pelatihan ini, segera kirimkan softcopy naskah Bapak/Ibu ke program.p4tkipa@gmail.com paling lambat dikirimkan tanggal 15 Agustus 2017 (untuk pelatihan Gelombang I) dan tanggal 15 September 2017 (untuk pelatihan Gelombang II).
Jika ada pertanyaan seputar diklat ini, dapat ditujukan ke program.p4tkipa@gmail.com.

Untuk informasi lebih jelas klik Website P4TK IPA

Wednesday, July 5, 2017

Kemendikbud Mengadakan Seleksi Penerimaan Calon Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS SILN 2017

Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Luar Negeri yang akan berakhir masa tugasnya, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS untuk menjadi tenaga pengajar di beberapa Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memenuhi syarat dan memiliki minat untuk diangkat menjadi guru dan Tenaga Kependidikan dengan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

A. Persyaratan Umum.
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia maksimal 40 tahun per tanggal 1 Januari 2017
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak  dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
  7. Mampu mengajar mutltisubject
B. Persyaratan Khusus
  1. Berijazah minimal S-1 sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2,75
  2. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik
  3. Memiliki hasil Uji Kompetensi Guru
  4. Memiliki NUPTK
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada bidang yang diampu
  6. Khusus pelamar Tata Usaha, memiliki pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengelolaan keuangan dan aplikasi dapodik
  7. TOEFL minimal 450 atau IELTS 5,0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Cairo diutamakan yang memiliki kemampuan bahasa tambahan yaitu bahasa Arab
  8. Diuatamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar seperti : Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll
Adapun mata pelajaran atau yang diterima yaitu:
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Ilmu Pengetahuan Alam
  4. Ilmu Pengetahuan Sosial
  5. Guru Kelas
  6. Seni Budaya
  7. Matematika
  8. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  9. Taman Kanak-Kanak (PAUD)
  10. Pendidikan Agama Islam
  11. Tenaga Kependidikan
Untuk informasi Tata Cara Pendaftaran dan Info selanjutnya, silahkan di download 

Saturday, July 1, 2017

Penerimaan Pegawai PLN Lulusan SMA/SMK Tahun 2017

Kesempatan terbuka bagi para lulusan SMA/SMK untuk mengabdi menjadi pegawai PLN tahun 2017.
Lowonngan Minat profesi abtara lain:
  1. Minat Profesi Pemeliharaan Distribusi
  2. Minat Profesi Pemeliharaan Pembangkitan
  3. Minat Profesi Pemeliharaan Transmisi dan Gardu Induk
Adapun persyaratan dan kualifikasi pendidikan yaitu:
  1. Nilai SKHUN SMA minimal 6.5, SMK Kelistrikan minimal 6.5
  2. Program studi yang diterima SMA Program IPA dan SMK Program Kelistrikan
Pendaftaran ditutup tanggal 14 Juli 2017.
Lokasi perekrutan : Palembang, Kupang dan Surabaya.
Untuk informasi lebih lengkap dan cara melamar minat profesi silahkan kunjungi website reami PLN.