SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Friday, June 16, 2017

Setelah Ditetapkan, Berikut Beberapa Alasan Penolakan Full Day School

Guru bukan robot adalah tagar yang sejak beberapa hari lalu menghiasi laman facebook. Sejak Full Day School (FDS) menjadi wacana dan sampai dikeluarkannya Peraturan Menteri tentang Hari Sekolah, muncul berbagai tanggapan dan komentar baik yang pro maupun kontra. Berikut 15 alasan menfapa FDS ditentang.
Setelah menyimak beragam informasi, baik komentar, media, dan pendapat para ahli, dapat saya simpulkan 15 alasan program Full Day School (FDS) ditentang banyak pihak, yakni:
  1. FDS tidak didukung dengan pemberian bantuan yang cukup kepada sekolah, seperti penyediaan sarana olahraga, kesenian, keagamaan dan lain-lain.
  2. Guru tidak mungkin menunggui para siswanya karena memang tidak menguasai kegiatan di luar ilmunya, seperti mengaji, seni, olahraga dan lain-lain.
  3. Sekolah tidak memiliki uang untuk menyediakan makan siang bagi para siswa, guru, dan pelatih karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk kegiatan itu.
  4. Uang saku para siswa SD dan SMP sangat terbatas, yakni berkisar 5000 - 10.000/ hari sehingga mereka akan kelaparan jika mesti pulang jam 4 sore.
  5. Demografi anak-anak berasal dari perdesaan dan pedalaman sehingga orang tuanya akan kesulitan menjemput anak-anaknya.
  6. Geografi anak-anak melintasi kawasan berbahaya yang bisa mengancam keselamatan, seperti kawasan hutan, sungai, daerah merah dan lain-lain.
  7. Orang tua tidak bisa lagi melatih anak-anaknya bekerja, seperti jaga adiknya di rumah, jaga toko orang tuanya, membantu ke sawah dan lain-lain yang sebenarnya itu sangat berguna untuk membentuk jiwa mandiri.
  8. Hak sosialisasi anak-anak dengan teman bermain sekampungnya hilang karena anak-anak berada di sekolah seharian.
  9. Anak-anak tak lagi bisa mengikuti TPA, kursus, sekolah musik, sekolah sepak bola, bela diri dan lain-lain karena sudah kelelahan akibat seharian di sekolah.
  10. Masjid, surau, madrasah, dan budaya kearifan lokal menjadi sepi, bahkan bisa mati, karena anak-anak sudah kelelahan setelah seharian di sekolah.
  11. Anak-anak guru yang masih balita menjadi tak terurus akibat orang tuanya pulang sore hari, bahkan petang.
  12. FDS diduga melanggar UUGD karena mewajibkan guru berada di sekolah hingga 67,5 jam pelajaran di sekolah, sedangkan ketentuannya maksimal 40 jam pelajaran.
  13. Guru bukan karyawan pabrik dan bukan pula robot, melainkan profesi yang berhadapan dengan pembentukan karakter anak-anak sebagai calon pemimpin sehingga memerlukan ilmu pedagogik.
  14. Guru honorer tidak dapat mencari tambahan penghasilan karena seharian berada di sekolah tanpa tambahan honor.
  15. Kemampuan setiap sekolah dan guru berbeda-beda sehingga FDS mestinya tidak diberlakukan ke semua sekolah.
FDS memang berhasil baik diterapkan di beberapa sekolah swasta karena sekolah swasta boleh menarik iuran dari orang tua siswa. Jika menarik iuran dari orang tua siswa, sekolah negeri bisa dipidana.
FDS berhasil diterapkan di SMA dan SMK karena para siswanya sudah besar dan bisa menjaga diri.
FDS berhasil diterapkan di negara maju karena sarana dan prasarananya sangat memadai, serta didukung oleh transportasi dan keamanan yang sangat baik. Selain itu, jumlah siswa di setiap kelas pun relatif sedikit.
Guru tidak menentang program FDS, tetapi justru berusaha memberikan gambaran potensi kegagalan di depan mata. 
Jika memang FDS tetap akan diterapkan di semua SD dan SMP seluruh Indonesia, sebaiknya kita sediakan kendaraan yang baik sebelum menyuruh sopir untuk menjalankan mobilnya.



#GuruBukanRobot

Thursday, June 15, 2017

Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran Selama 5 Hari


Pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H menjadi 5 hari. Awalnya cuti bersama hanya ditetapkan selama 4 hari yakni tanggal 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 atau pada hari Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Penetapan tanggal 23 Juni ini secara resmi dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Selain tanggal 23 Juni, dalam Keputusan Presiden teraebut juga ditetapkan bahwa tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Tentunya ini merupakan berita bahagia bagi ASN karena penambahan cuti bersama ini sama sekali tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN.



Media Sosial Facebook : Jembatan Menuju Kesuksesan


Hampir 70 persen penduduk di Indonesia menggunakan media sosial untuk mengenal dunia luar bahkan berkomunikasi dengan orang lain. Beberapa media sosial tersebut yaitu Facebook, Instagram, Path, Twitter, Blackberry Mesengger, dan Whats App.

Dari beberapa media sosial tersebut, facebooklah yang paling banyak digunakan tanpa mengenal usia, ruang dan waktu. Setiap apapun yang terjadi dan yang dipikirkan dapat dituangkan menjadi sebuah status di facebook.

Tetapi bagi saya, facebook bukanlah hanya sekedar tempat untuk menuliskan apa yang terjadi dan yang dipikirkan. Secara pribadi facebook telah menjadi simber informasi yang sangat berperan dalam perjalan karir saya.

Pertama kali saya mengenal facebook sejak tahun 2009, dan sampai sekarang sudah hampir 8 tahun lebih. Melalui facebook saya mulai menjalin pertemanan dengan orang-orang atau organisasi profesi guru yang menurut saya dapat memberikan informasi yang sangat berguna di seluruh Indonesia.

Harapan dan impian tersebut menjadi kenyataan setelah di tahun 2013 melalui facebook saya mendapat informasi seleksi beasiswa S2 dari Kementerian Pendidikan walaupun pada saat itu saya dinyatakan belum lolos seleksi administrasi. Tanpa putus asa, saya terus menjalin pertemanan dan rajin bertanya dengan orang-orang yang berpengalaman dalam mencari beasiswa. 

Di awal tahun 2014 seorang teman di facebook membagikan info yang sama tentang Seleksi beasiswa S2 dari P2TK Dikdas Kemendikbud. Dengan doa dan harapan dan tekad yang bulat saya mencoba mengikuti seleksi. Dan puji Tuhan beasiswa itu saya dapatkan pada Program Pascasarjana S2 Pendidikan Matematika Universitas Negeri Surabaya. Impian saya untuk mengenyam pendidikan Magister menjadi kenyataan berawal dari informasi di Facebook.
Sungguh suatu hal di luar dugaan saya akan menerima beasiswa dimana biaya kuliah, biaya hidup, biaya penelitian, biaya study tour, biaya buku biaya transportasi di tanggung oleh Pemerintah. Dan karena beasiswa ini juga saya bisa menginjakkan kaki di Surabaya, Malang dan Bali. Dan Puji Tuhan di bulan Juni 2016 saya boleh menyelesaikan kuliah saya.
Di bulan Maret tahun 2017, melalui facebook saya mendapatkan info tentang Seleksi Peserta Pendidikan dan Latihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Two in One yang akan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Matematika Yogyakarta. Di bulan yang sama, kembali melalui facebook saya mendapat informasi tentang seleksi peserta Bimbingan Teknis Perlindungan Profesi Guru yang akan diselenggarakan oleh Dirjen GTK Kemendikbud.

Kedua kesempatan itu tidak saya sia-siakan. Dengan penuh antusias saya memenuhi semua persyaratan terutama dalam mengirimkan rancangan penelitian dan tulisan mengenai perlindungan profesi guru. Dan Puji Tuhan saya dinyatakan lolos seleksi untuk kedua kegiatan tersebut. Walaupun saya harus mengundurkan diri pada kegiatan Bimtek Perlindungan Profesi Guru oleh karena waktu pelaksanaan bersamaan dengan kegiatan di Yogyakarta.

Media sosial facebook telah banyak membantu saya dalam mendapatkan informasi dalam pengembangan karir. Beberapa tipa yang bisa saya bagikan adalah:
  1. Jalinlah pertemanan dengan orang-orang yang bisa membantu anda untuk mendapatkan informasi yang berguna untuk karir anda
  2. Secara kontinyu kunjungilah website-website terutama website milik pemerintah. Misalkan anda seorang guru, sering-seringlah mengunjungi laman kemendikbud.go.id atau http://p4tkmatematika.org
  3. Jika anda seorang pencari kerja seringlah berkunjung ke laman Badan Kepegawaian Negara atau KemenPAN RB
  4. Jika anda seorang guru saya sarankan untuk mendaftar Program Kesejahteraan Penghargaan dan Perlindungan Guru Dikdas Kemendikbud.
  5. Seringlah mengupgrade informasi agar anda tidak ketinggalan.
Demikian sedikit pengalaman yang bisa saya bagikan bagaimana facebook berperan penting dalam pengembangan karir saya sehingga bjsa "Go Nasional" baik dalam Diklat maupun pendidikan.
Facebook bisa sangat bermanfaat tergantung pada pribadi masing-masing bagaimana memanfaatkan dan menggunakannya.
"Semua Berawal dari Facebook"


Tuesday, June 13, 2017

Pemerintah Secara Resmi Mengeluarkan Peraturan Baru Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru


Pada tanggal 30 Mei Tahun 2017, secara resmi Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Ada beberapa hal yang mendasar yang berubah dalam Peraturan Pemerintah yang baru tersebut diantaranya pada Pasal 54.
Pada PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 54 ayat 1 disebutkan bahwa:
"Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor"

Pada PP Nomor 19 tahun 2017, Pasal 54 ayat tersebut diubah menjadi:
Ayat 1 :
"Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan"

Ayat 2 :
"Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan"

Untuk lebih jelasnya silahkan Download :

Full Day School Resmi Diterapkan di Tahun Ajaran 2017/2018. Inilalah Peraturan Menterinya

Wacana fullday school akhirnya resmi dilaksanakan di Indonesia dengan dikeluarkannya PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH. Berita yang awalnya menjadi perdebatan di kalangan pendidikan karena sarana dan prasarana sekolah belum siap, kini menjadi kenyataan. Di samping itu dalam pelaksanaan fullday school, Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan Guru dan Peserta Didik dalam berbagai kultur yang beragam di sekolah.
Sebagaimana dirilis dari laman Kemendikbud, beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan tersebut antara lain, 
Pasal 2 
Ayat 1 :
"Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Ayat 2 :
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Selanjutnya, 
Pasal 5 :
Ayat 1 :
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 
Ayat 2 :
Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3 :
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. 
Ayat 4 :
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
Ayat 5 :
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Ayat 6 :
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Ayat 7 :
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Untuk lebih jelasnya silahkan Download:
Peraturan Menteri RI No. 23 Tahun 2017