Peserta dan Pendamping Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Propinsi di Luwuk
Pendamping : Aditya Ponsedo, S.Pd. Peserta : Nifauzan Sandewa, Arlifni Sialla, Amel Kaiya, Gava Kempa, Regina Dasina
Tim Voli Ball Putera dan Puteri
Foto Bersama Juara 1 Turnamen Voli Tingkat SMP di Tentena
Tim Voli Ball Putri
Foto Bersama Tim Voli Ball Putri Juara 1 Turnamen Bola Voli Tingkat SMP Tahun 2024 dan 2025
Tim Sepakbola Sprinsa
Foto Bersama Pemain dan Pelatih Aldevit Mena, S.Pd
Pemberian Bantuan Laptop Kepada Sekolah Penggerak
Foto Bersama Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Daerah Bpk. Moh. Ridwan DM., S.Ag
Info Tentang Libur Idul Fitri 1446 H
Revisi Edaran Libur Idul Fitri 1446 H
Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Selamat menjalankan ibadah puasa 1446H
Kegiatan Upacara Bendera
Pelaksanaan Upacara Bendera Dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda
Foto Lingkungan Sekolah
Foto Lingkungan Sekolah Depan Kelas 7A dan 7B
Foto Lingkungan Sekolah
Foto Halaman Lingkungan Sekolah
Foto Lingkungan Sekolah
Foto Halaman Lingkungan Sekolah
Foto Lingkungan Sekolah
Foto Halaman Lingkungan Sekolah
Peserta dan Pendamping Perkemahan Pramuka
Perkemahan Pramuka Tingkat Kabupaten Dalam Rangka Hari Baden Powell
Video Lingkungan Kelas Yang Nyaman
Lomba Kebersihan Kelas dan Pojok Baca
Sabtu, 17 Juni 2017
Kemendikbud : Penerapan Sekolah Lima Hari Dilakukan Secara Bertahap
Jumat, 16 Juni 2017
Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Pendidikan Menengah
- Tema Lomba Penulisan Naskah Buku bagi Guru Pendidikan Menengah adalah Lima Pilar Pendidikan Karakter: Religius, Nasionalisme, Gotong-Royong, Integritas, Mandiri
- Persyaratan Lomba Penulisan Naskah Buku bagi Guru Pendidikan Menengah:
- Terdapat di laman www.kesharlindungdikmen.id
- Guru Dikmen, baik PNS atau bukan PNS
- Memiliki NUPTK
- Surat Pernyataan sebagai guru dengan diketahui secara resmi oleh Kepala Sekolah diatas kertas berkop surat dan berstempel resmi sekolah
- Mengirimkan Naskah Lomba sesuai dengan ketentuan yang terdapat di pedoman dalam bentuk pdf.
- Pengiriman naskah dapat dikirim sejak tanggal surat ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2017 pada pukul 00.00 WIB
Setelah Ditetapkan, Berikut Beberapa Alasan Penolakan Full Day School
- FDS tidak didukung dengan pemberian bantuan yang cukup kepada sekolah, seperti penyediaan sarana olahraga, kesenian, keagamaan dan lain-lain.
- Guru tidak mungkin menunggui para siswanya karena memang tidak menguasai kegiatan di luar ilmunya, seperti mengaji, seni, olahraga dan lain-lain.
- Sekolah tidak memiliki uang untuk menyediakan makan siang bagi para siswa, guru, dan pelatih karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk kegiatan itu.
- Uang saku para siswa SD dan SMP sangat terbatas, yakni berkisar 5000 - 10.000/ hari sehingga mereka akan kelaparan jika mesti pulang jam 4 sore.
- Demografi anak-anak berasal dari perdesaan dan pedalaman sehingga orang tuanya akan kesulitan menjemput anak-anaknya.
- Geografi anak-anak melintasi kawasan berbahaya yang bisa mengancam keselamatan, seperti kawasan hutan, sungai, daerah merah dan lain-lain.
- Orang tua tidak bisa lagi melatih anak-anaknya bekerja, seperti jaga adiknya di rumah, jaga toko orang tuanya, membantu ke sawah dan lain-lain yang sebenarnya itu sangat berguna untuk membentuk jiwa mandiri.
- Hak sosialisasi anak-anak dengan teman bermain sekampungnya hilang karena anak-anak berada di sekolah seharian.
- Anak-anak tak lagi bisa mengikuti TPA, kursus, sekolah musik, sekolah sepak bola, bela diri dan lain-lain karena sudah kelelahan akibat seharian di sekolah.
- Masjid, surau, madrasah, dan budaya kearifan lokal menjadi sepi, bahkan bisa mati, karena anak-anak sudah kelelahan setelah seharian di sekolah.
- Anak-anak guru yang masih balita menjadi tak terurus akibat orang tuanya pulang sore hari, bahkan petang.
- FDS diduga melanggar UUGD karena mewajibkan guru berada di sekolah hingga 67,5 jam pelajaran di sekolah, sedangkan ketentuannya maksimal 40 jam pelajaran.
- Guru bukan karyawan pabrik dan bukan pula robot, melainkan profesi yang berhadapan dengan pembentukan karakter anak-anak sebagai calon pemimpin sehingga memerlukan ilmu pedagogik.
- Guru honorer tidak dapat mencari tambahan penghasilan karena seharian berada di sekolah tanpa tambahan honor.
- Kemampuan setiap sekolah dan guru berbeda-beda sehingga FDS mestinya tidak diberlakukan ke semua sekolah.