SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Saturday, June 17, 2017

Kemendikbud : Penerapan Sekolah Lima Hari Dilakukan Secara Bertahap






Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kebijakan lima hari sekolah akan mulai diterapkan pada tahun pelajaran baru 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Hari sekolah yang dimaksud dalam Permendikbud ini adalah delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Tetapi dalam pelaksanaannya dalam pertimbangan ketersediaan sarana dan prasana maka Kemendikbud tidak memaksakan sekolah yang belum siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini dipertegas oleh Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa tidak benar bahwa ini berlaku langsung semua (sekolah) pukul rata, tanpa memperhatikan keberadaan sekolah.
Baca juga:
Peran Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten serta Yayasan Penyelenggara memiliki peran dalam menilai dan menentukan apakah sekolah di daerah binaannya sudah siap melaksanakan atau belum. Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan yaitu sumber daya sekolah, mulai dari tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana, serta akses transportasi belum memadai, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Hal ini berarti bahwa sekolah-sekolah tidak harus (melaksanakan Permendikbud) pada tahun pelajaran 2017/2018.

Selain itu sekolah-sekolah yang oleh karena kondisi yang mengancam keselamatan dan keamanan peserta didik dan karena terhalang transportasi yang sulit juga tidak diwajibkan untuk melaksanakan Permendikbud tersebut.

Menurut data Kemendikbud, saat ini telah terdapat kurang lebih 9.830 sekolah yang siap melaksanakan full day school. Tentunya sekolah-sekolah tersebut telah dipersiapkan sumber daya manusia yang siap pakai dan guru-guru sekolah tersebut telah diberikan pelatihan.

Kemendikbud berharap sekolah pelaksana full day school tersebut tiap tahunnya akan bertambah tentunya dengan memperhatikan kesiapan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia dan keamanan dan kenyaman lingkungan sekolah.


Friday, June 16, 2017

Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Pendidikan Menengah


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 meluncurkan sebuah gerakan yang disebut Gerakan Literasi Nasional dalam upaya untuk menumbuhkan budi pekerti.
Gerakan literasi ini bertujuan agar pendidik maupun peserta didik memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat sejalan dengan percepatan program Nawacita yang salah satu nilainya adalah Penguatan Pendidikan Karakter yaitu Religius, Nasionalisme, Gotong-royong, Integritas, Mandiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan mengadakan Lomba Penulisan Naskah Buku bagi Guru Pendidikan Menengah.
Berkaitan dengan itu, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Tema Lomba Penulisan Naskah Buku bagi Guru Pendidikan Menengah adalah Lima Pilar  Pendidikan Karakter: Religius, Nasionalisme, Gotong-Royong, Integritas, Mandiri
  2. Persyaratan Lomba Penulisan Naskah Buku bagi Guru Pendidikan Menengah:
  • Terdapat di laman www.kesharlindungdikmen.id
  • Guru Dikmen, baik PNS atau bukan PNS
  • Memiliki NUPTK
  • Surat Pernyataan sebagai guru dengan diketahui secara resmi oleh Kepala Sekolah diatas kertas berkop surat dan berstempel resmi sekolah
  • Mengirimkan Naskah Lomba sesuai dengan ketentuan yang terdapat di pedoman dalam bentuk pdf.
  • Pengiriman naskah dapat dikirim sejak tanggal surat ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2017 pada pukul 00.00 WIB
Untuk informasi lebih lanjut silahkan download:
  1. Surat Edaran Lomba Penulisan Naskah Buku
  2. Pedoman Lomba Penulisan Naskah Buku