Setelah beberapa hari browsing untuk mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah akhirnya cara tersebut saya temukan. Berikut ini saya sajikan cara mengetahuinya. Bagi bapak ibu yang telah memiliki Sertifikat Diklat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah dapat mengecek NUKS apakah teregistrasi atau tidak.
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
- Klik tautan berikut ini http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/login.php
- Setelah muncul seperti gambar di atas, pilih Pencarian NUKS. Masukkan nama lengkap dan tanggal lahir (tttt/bb/hh). Kemudian klik Cari
- Maka akan muncul NUKS
- Copy atau tulis NUKS kemudian klik Login.
- Tuliskan NUKS dan tanggal lahir (tttt/bb/hh). Kemudian klik Login
- Setelah Login, form edit data akan ditampilkan. Silahkan Bapak Ibu mengecek dan mengedit data masing-masing.
Penulis Alex B. Mena
0 comments:
Post a Comment