Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran
Gubernur Sulawesi Tengah Nomor:423.7/165/Dis.Dikbud, Tentang Pembatalan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Satuan Pendidikan
SMP, SMA, SMK di Wilayah Provinsi
Sulawesi Tengah, dengan mempertimbangkan kesehatan lahir dan bathin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah, maka di sampaikan
sebagai berikut:
Mekanisme Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US):
- Ujian Nasional (UN) untuk Satuan Pendidikan SMP MTs, Paket B/Wustha dan Paket C dibatalkan;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- Ujian sekolah tingkat satuan pendidikan SD dan SMP sederajat serta Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C tidak boleh dilaksanakan dengan mengumpulkan siswa.
Mekanisme Pelaksanaan Ujian:
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Sekolah
- Ujian dilaksanakan Online bagi satuan pendidikan yang memiliki fasilitas.
- Bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas, naskah Soal dibagikan ke rumah masing-masing peserta didik oleh petugas/guru yang telah di SK kan oleh Kepala Sekolah
- Peserta didik akan menjawab pertanyaan dalam naskah soal dirumah dengan waktu yang telah diatur oleh satuan pendidikan;
- Peserta didik mengerjakan lembar jawaban secara mandiri dan jujur dibuktikan dengan di tandatangani Orang tua/wali peserta didik di lembar jawaban tersebut;
- Naskah soal tes Online maupun tes tertulis akan didistribusikan ke satuan pendidikan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara
- Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah satuan pendidikan SMP pada tanggal 6 - 11 April 2020
- Mekanisme pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk ujian kenaikan kelas menunggu perkembangan Covid-19;
- Apabila masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dianggap belum berakhir hingga waktu pelaksanaan Ujian Akhir Semester yang telah dijadwalkan dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Morowali Utara tahun pelajaran 2019/2020 yakni pada tanggal 15 - 20 Juni 2020, maka ujian kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Proses Belajar dari RumahDalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 libur (pembelajaran dirumah) diperpanjang sampai tanggal, 24 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait dengan Corona Virus Disease (Covid-19).
Untuk lebih lengkap silahkan di download SURAT EDARAN KADISDIKBUD
Untuk lebih lengkap silahkan di download SURAT EDARAN KADISDIKBUD
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Sekolah
A.B. Mena, S.Pd., M.Pd
0 comments:
Post a Comment