Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah
Nomor 443/141/DIS.KES dan Surat Edaran Bupati Morowali Utara Nomor 180/0166/Hkm/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang
Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kabupaten
Morowali Utara, maka dalam rangka mencegah dan mengantisipasi
penyebaran COVID-19 tersebut bersama ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
- Proses belajar di SMP Kristen GKST Ensa di liburkan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 16 - 29 Maret 2020 dan selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai dengan informasi perkembangan COVID-19.
- Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi Kelas IX dan Penilaian Tengah Semester (PTS) bagi Kelas VII dan VIII pada tanggal tanggal 23 - 27 Maret 2020 dinyatakan diundur dan akan diinformasikan kembali sesuai perkembangan COVID-19.
- Selama masa libur sekolah akan disiapkan strategi pembelajaran dengan system daring (online)
- Setiap Guru agar segera mempersiapkan metode pembelajaran secara daring (online) baik melalui portal Rumah Belajar Kemendikbud atau melalui WhatsApp maupun melalui akun Facebook Guru.
- Selama masa libur sekolah diharapkan kepada orang tua siswa untuk tidak mengijinkan siswa agar dalam masa liburan tidak melakukan aktifitas ditempat-tempat wisata dan tempat hiburan lainnya.
- Menghimbau kepada para pendidik/peserta didik untuk tetap membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan standar kesehatan.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran dapat di download pada link Surat Edaran Bupati Morowali Utara
Kepala Sekolah
ttd
A. B. Mena, S.Pd., M.Pd.
ttd
A. B. Mena, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19850908 201001 1 012
0 comments:
Post a Comment