Berkaitan dengan Masa Belajar Dari Rumah diperpanjang sampai tanggal 24 April 2020, maka mulai besok Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19. Selain materi pembelajaran untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah, Belajar dari Rumah juga menayangkan materi bimbingan untuk orang tua dan guru. Serta program kebudayaan di akhir pekan, yakni setiap Sabtu dan Minggu.
Untuk sementara, program ini direncanakan akan dimulai pada Senin, 13 April 2020 dan akan berjalan selama tiga bulan hingga Juli 2020," jelas Mendikbud.
Jadwal di hari Senin hingga Jumat digunakan untuk pembelajaran dengan total durasi tiga jam per hari untuk semua tayangan dan masing-masing ada setengah jam. Setengah jam untuk PAUD, setengah jam untuk kelas 1 sampai kelas 3 SD, setengah jam untuk kelas 4 sampai kelas 6 SD, dan setengah jam masing-masing untuk SMP, SMA, dan parenting.Pada hari Sabtu dan Minggu, terdapat durasi tiga jam khusus untuk program-program kebudayaan, antara lain gelar wicara (talkshow), podcast, kesenian, dan magazine tentang perkembangan budaya dari seluruh Indonesia. Sedangkan pada malam hari akan ditayangkan film Indonesia pilihan dari berbagai genre seperti film anak, drama, dan dokumenter.
Menindaklanjuti hal tersebut maka seluruh siswa SMP Kristen GKST Ensa diharapkan dapat mengikuti program belajar yang ditayangkan TVRI. Dan membuat rangkuman setiap materi yang diikuti/dinonton setiap harinya di buku catatan masing-masing serta melaporkan secara online pada setiap hari minggu. Jam tayang khusus SMP mulai dari pukul 10.00 - 11.30 WIB setiap hari Senin - Jumat. Khusus Sabtu dan Minggu siswa dipersilahkan memilih jam tertentu untuk menonton Tayangan Televisi di TVRI.
Laporan Online dapat di akses melalui link berikut ini (klik pada gambar)
Untuk rincian jadwal dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Demikian untuk diketahui.
Kepala Sekolah
A.B. Mena, S.Pd., M.Pd.
Kepala Sekolah
A.B. Mena, S.Pd., M.Pd.
0 comments:
Post a Comment