SMP Kristen Ensa: BOS

Peserta dan Pendamping Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Propinsi di Luwuk

Pendamping : Aditya Ponsedo, S.Pd. Peserta : Nifauzan Sandewa, Arlifni Sialla, Amel Kaiya, Gava Kempa, Regina Dasina

Tim Voli Ball Putera dan Puteri

Foto Bersama Juara 1 Turnamen Voli Tingkat SMP di Tentena

Tim Voli Ball Putri

Foto Bersama Tim Voli Ball Putri Juara 1 Turnamen Bola Voli Tingkat SMP Tahun 2024 dan 2025

Tim Sepakbola Sprinsa

Foto Bersama Pemain dan Pelatih Aldevit Mena, S.Pd

Pemberian Bantuan Laptop Kepada Sekolah Penggerak

Foto Bersama Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Daerah Bpk. Moh. Ridwan DM., S.Ag

Info Tentang Libur Idul Fitri 1446 H

Revisi Edaran Libur Idul Fitri 1446 H

Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat menjalankan ibadah puasa 1446H

Kegiatan Upacara Bendera

Pelaksanaan Upacara Bendera Dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda

Foto Lingkungan Sekolah

Foto Lingkungan Sekolah Depan Kelas 7A dan 7B

Foto Lingkungan Sekolah

Foto Halaman Lingkungan Sekolah

Foto Lingkungan Sekolah

Foto Halaman Lingkungan Sekolah

Foto Lingkungan Sekolah

Foto Halaman Lingkungan Sekolah

Peserta dan Pendamping Perkemahan Pramuka

Perkemahan Pramuka Tingkat Kabupaten Dalam Rangka Hari Baden Powell

Video Lingkungan Kelas Yang Nyaman

Lomba Kebersihan Kelas dan Pojok Baca

Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Maret 2017

Aturan Baru Kemendikbud Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS Tahun 2017


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan yang baru yaitu Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH untuk menjadi acuan bagi sekolah dalam menggunakan Dana BOS secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.

Dalam Permendikbud ini juga mengatur mengenai besaran yang diterima oleh setiap satuan sekolah. Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut: 
  1. SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,- 
  2.  SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,- 
  3. SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,- 
  4. SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,- 
  5. SLB (dengan peserta didik lintas jenjang) BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMA x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.

2. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut: 
  1. SD BOS = 60 x Rp 800.000,- 
  2. SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
  3. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB) BOS = 60 x Rp 800.000,- 
  4. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMALB) BOS = 60 x Rp 1.000.000,- 
  5. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMPLB) BOS = 60 x Rp 1.400.000,- 6.) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
Untuk informasi lebih jelas silahkan Download PERMENDIKBUD NO. 8 TAHUN 2017